Postingan kali ini, berkaitan dengan konsentrasi di perkuliahan. Bosen lah ya, tiap posting mesti hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat alias cuma curhatan belaka :).
Sekedar berbagi pengalaman, Beberapa waktu yang lalu, saya melakukan kegiatan magang di wilayah Bogor. Khususnya di perusahaan yang fokus dibidang ekspor ikan hias. Nah, kali ini saya ingin berbagi sedikit pengetahuan yang saya peroleh selama melakukan magang tersebut.
Kegiatan ekspor merupakan salah satu kegiatan transaksi luar negeri
berupa aktifitas perdagangan baik barang maupun jasa oleh pelaku bisnis yang
berdomisili di suatu negara dengan pelaku bisnis di negara lainnya. Tidak
adanya negara yang benar-benar mandiri telah mendasari munculnya kegiatan
ekspor-impor, karena masing-masing negara belum tentu memiliki barang kebutuhan
yang diproduksi di negara sendiri sehingga membutuhkan pasokan dari negara lain
dalam pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, setiap negara memiliki karakteristik
yang berbeda baik sumberdaya alam, iklim, geografis, strukutr ekonomi maupun struktur
sosial, sehingga menyebabkan perbedaan pada komoditas yang dihasilkan,
komposisi biaya yang diperlukan, kualitas maupun kuantitas produknya. Tujuan
manajemen ekspor adalah untuk mengatur, mengarahkan dan mengendalikan suatu
perdagangan dalam bentuk ekspor yang melibatkan pemanfaatan sumberdaya yang
dimiliki.
Dalam melakukan kegiatan ekspor, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk memperlancar kegiatan ekspor yang akan dilakukan, antara lain :
a.
Packing
List
Packing
list merupakan salah satu dokumen utama dalam melakukan kegiatan ekspor
berkaitan dengan pemeriksaan barang ketika tiba di bandara. Packing list berisi rincian lengkap
barang yang meliputi jenis, ukuran dan jumlah ikan dalam setiap box. Tujuan
adanya dokumen packing list adalah
untuk mengurangi kekeliruan dalam penyerahan serta pemeriksaan barang ketika
tiba di bandara. Ketika ikan hias yang akan di ekspor tiba di bandara, petugas
pabean akan melakukan pemeriksaan isi box dengan mengambil beberapa sampel
secara acak. Apabila isi box sesuai dengan packing
list, maka box – box yang lain diasumsikan demikian.
b.
Air Waybill
Air Waybill merupakan dokumen standar yang berlaku secara
internasional. Pada umumnya, dokumen ini terdiri dari 3 set formulir asli yang
masing-masing harus diserahkan kepada perusahaan penerbangan, penerima barang
dan pengirim barang (eksportir). Selain itu, AWB juga bertindak sebagai tiket,
sehingga memungkinkan barang untuk masuk pada cargo mana dan kapan waktu
keberangkatan. Dokumen ini dikeluarkan oleh maskapai penerbangan (airlines) melalui agen sebagai forwarder
sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak dapat meminta harga AWB secara
langsung kepada maskapai penerbangan.
c.
Commercial Invoice
Commercial
Invoice merupakan faktur penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk importir yang berisi informasi lengkap mengenai ikan
yang diekspor meliputi jenis, jumlah dan harga.
d.
Sertifikat
Kesehatan Ikan (Health Certificate)
Sertifikat Kesehatan Ikan berbahasa Inggris
dan diperoleh dengan mengajukan Surat Permohonan pemeriksaan jenis dan
kesehatan ikan ke Balai Besar Karantina Ikan sebelum melakukan pengiriman.
Sertifikat Kesehatan Ikan berisi keterangan bahwa ikan yang akan diekspor
merupakan ikan hias yang sehat dan terbebas dari hama penyakit. Selain untuk
keperluan ekspor luar negeri, sertifikat kesehatan ikan juga diperlukan untuk
keperluan ekspor dalam negeri dan dikeluarkan oleh pihak karantina.
e.
Certificate of Origin
Certificate
of Origin merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa ikan yang diekspor
oleh perusahaan yang bersangkutan merupakan ikan yang berasal dari Indonesia dan dikeluarkan
oleh Departemen Perdagangan. Bagi pihak importir, Certificate of Origin dapat digunakan untuk
menekan bea masuk di negaranya.
f.
Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB)
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diperoleh atas persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam melakukan kegiatan ekspor, Perusahaan yang bersangkutan harus memperoleh PEB dengan mengisi formulir PEB yang berisi jenis serta jumlah barang yang akan diekspor ke Kantor Direktorat Bea dan Cukai. Adapun kegunaan dari dokumen PEB yaitu sebagai customs clearance di negara asal barang, sebagai dokumen utama untuk statistik perdagangan dan sebagai dasar dalam penetapan pajak ekspor.
Selain mempelajari tentang dokumen-dokumen diatas, harus dipastikan bahwa perusahaan yang kalian pimpin memiliki surat perijinan untuk melakukan usaha perikanan, serta memiliki tanda daftar perusahaan.
Hal-hal yang lebih spesifik mengenai apa saja yang harus perhatikan selama melakukan kegiatan ekspor tersebut, akan saya jelaskan di postingan selanjutnya....
See ya for the next post :)