Jumat, 27 Januari 2017

INTERNSHIP & KNOWLEDGE

Postingan kali ini, berkaitan dengan konsentrasi di perkuliahan. Bosen lah ya, tiap posting mesti hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat alias cuma curhatan belaka :).
Sekedar berbagi pengalaman, Beberapa waktu yang lalu, saya melakukan kegiatan magang di wilayah Bogor. Khususnya di perusahaan yang fokus dibidang ekspor ikan hias. Nah, kali ini saya ingin berbagi sedikit pengetahuan yang saya peroleh selama melakukan magang tersebut.

Kegiatan ekspor merupakan salah satu kegiatan transaksi luar negeri berupa aktifitas perdagangan baik barang maupun jasa oleh pelaku bisnis yang berdomisili di suatu negara dengan pelaku bisnis di negara lainnya. Tidak adanya negara yang benar-benar mandiri telah mendasari munculnya kegiatan ekspor-impor, karena masing-masing negara belum tentu memiliki barang kebutuhan yang diproduksi di negara sendiri sehingga membutuhkan pasokan dari negara lain dalam pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda baik sumberdaya alam, iklim, geografis, strukutr ekonomi maupun struktur sosial, sehingga menyebabkan perbedaan pada komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas maupun kuantitas produknya. Tujuan manajemen ekspor adalah untuk mengatur, mengarahkan dan mengendalikan suatu perdagangan dalam bentuk ekspor yang melibatkan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki. 
Dalam melakukan kegiatan ekspor, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk memperlancar kegiatan ekspor yang akan dilakukan, antara lain :
a.       Packing List
Packing list merupakan salah satu dokumen utama dalam melakukan kegiatan ekspor berkaitan dengan pemeriksaan barang ketika tiba di bandara. Packing list berisi rincian lengkap barang yang meliputi jenis, ukuran dan jumlah ikan dalam setiap box. Tujuan adanya dokumen packing list adalah untuk mengurangi kekeliruan dalam penyerahan serta pemeriksaan barang ketika tiba di bandara. Ketika ikan hias yang akan di ekspor tiba di bandara, petugas pabean akan melakukan pemeriksaan isi box dengan mengambil beberapa sampel secara acak. Apabila isi box sesuai dengan packing list, maka box – box yang lain diasumsikan demikian.

b.      Air Waybill
Air Waybill merupakan dokumen standar yang berlaku secara internasional. Pada umumnya, dokumen ini terdiri dari 3 set formulir asli yang masing-masing harus diserahkan kepada perusahaan penerbangan, penerima barang dan pengirim barang (eksportir). Selain itu, AWB juga bertindak sebagai tiket, sehingga memungkinkan barang untuk masuk pada cargo mana dan kapan waktu keberangkatan. Dokumen ini dikeluarkan oleh maskapai penerbangan (airlines) melalui agen sebagai forwarder sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak dapat meminta harga AWB secara langsung kepada maskapai penerbangan.

c.       Commercial Invoice
Commercial Invoice merupakan faktur penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk importir yang berisi informasi lengkap mengenai ikan yang diekspor meliputi jenis, jumlah dan harga.

d.      Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate)
Sertifikat Kesehatan Ikan berbahasa Inggris dan diperoleh dengan mengajukan Surat Permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan ke Balai Besar Karantina Ikan sebelum melakukan pengiriman. Sertifikat Kesehatan Ikan berisi keterangan bahwa ikan yang akan diekspor merupakan ikan hias yang sehat dan terbebas dari hama penyakit. Selain untuk keperluan ekspor luar negeri, sertifikat kesehatan ikan juga diperlukan untuk keperluan ekspor dalam negeri dan dikeluarkan oleh pihak karantina.

e.       Certificate of Origin
Certificate of Origin merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa ikan yang diekspor oleh perusahaan yang bersangkutan merupakan ikan yang berasal dari Indonesia dan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan. Bagi pihak importir, Certificate of Origin dapat digunakan untuk menekan bea masuk di negaranya.

f.       Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diperoleh atas persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam melakukan kegiatan ekspor, Perusahaan yang bersangkutan harus memperoleh PEB dengan mengisi formulir PEB yang berisi jenis serta jumlah barang yang akan diekspor ke Kantor Direktorat Bea dan Cukai. Adapun kegunaan dari dokumen PEB yaitu sebagai customs clearance di negara asal barang, sebagai dokumen utama untuk statistik perdagangan dan sebagai dasar dalam penetapan pajak ekspor.

Selain mempelajari tentang dokumen-dokumen diatas, harus dipastikan bahwa perusahaan yang kalian pimpin memiliki surat perijinan untuk melakukan usaha perikanan, serta memiliki tanda daftar perusahaan.


Hal-hal yang lebih spesifik mengenai apa saja yang harus perhatikan selama melakukan kegiatan ekspor tersebut, akan saya jelaskan di postingan selanjutnya....

See ya for the next post :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar